Beranda | Artikel
Jarak Antara Adzan dan Iqomah
Senin, 28 Desember 2009

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum,
Pak Ustadz, ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan:

  1. Yang ana ketahui ketika zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam jarak waktu antara adzan dan iqomat tidak berdekatan. (Afwan jika salah). Adakah dalil yang menjelaskan tentang hal ini? Masalahnya ana sering telat shalat berjama’ah. Perlu diketahui rumah ana dengan masjid terdekat berjarak sekitar perjalanan 10 menit dan kadang-kadang adzan pun tidak terdengar. Masjid yang ana hadiri jarak waktu adzan dan iqomat hanya selama sekitar 5 menit yang menurut ana terlalu cepat. Bagaimana Pak Ustadz?
  2. Ana pernah dengar ucapan “minal ‘aidin wal faidzin” diucapkan ketika menang dari perang Badar. Apakah hal ini benar?

Mungkin itu aja yang ingin ana tanyakan. Ana harap Pak Ustadz bersedia menjawab pertanyaan2 ana ini. Jazakallahu khairan katsiran.

Jawaban Ustadz:

Pertama,
Syaikh Said Al Qohthoni mengatakan, “Azan disyariatkan untuk memberitahukan bahwa waktu sholat sudah tiba, oleh karena itu harus diperkirakan waktu yang mencukupi untuk bersiap-siap menghadiri sholat di masjid, jika tidak demikian maka azan tidak ada manfaatnya, mengingat banyak orang yang hendak mengerjakan sholat berjamaah tidak mendapatinya. Orang yang sedang makan, minum, orang yang sedang buang hajat, atau belum berwudhu saat terdengar azan jika masih meneruskan kebutuhannya atau langsung berwudhu maka ia akan ketinggalan sholat berjamaah (masbuk) atau tidak mendapatkan sholat jamaah sama sekali disebabkan iqamah terlalu cepat dan tidak ada jeda yang cukup antara azan dan iqamah, lebih-lebih jika jarak rumah jauh dari masjid.”

Dalam shahih Bukhari terdapat judul bab “Berapa lama jarak antara azan dan iqomah?”, akan tetapi menurut beliau tidak ada dalil yang kuat yang membahas hal ini, oleh karenanya beliau hanya menyebutkan hadits dari Abdullah Ibnu Mughaffal, Nabi bersabda, “Ada sholat sunnah di antara azan dan iqamat”, beliau ucapkan sebanyak tiga kali, saat yang ketiga beliau mengucapkan, “Bagi yang menghendaki.” (HR. Bukhari no 624)

Tidak disangsikan lagi bahwa memberikan selang waktu yang cukup antara azan dan iqamah termasuk dalam tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa yang diperintahkan. Dalam hadits Abdullah bin Zaid terdapat keterangan: “Aku bermimpi melihat seorang laki-laki mengenakan pakaian yang berwarna hijau, orang tersebut berdiri di masjid lalu melakukan azan. Setelah duduk beberapa saat lamanya orang tersebut berdiri lalu mengucapkan sebagaimana tadi namun disertai tambahan “Qod qoomatish sholah”, dalam riwayat lain “sesungguhnya malaikat itu mengajarinya bacaan adzan lalu berhenti sejenak, baru kemudian mengajarinya iqomah.” (HR. Abu Dawud no. 499 dan 506)

Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “Tidak boleh tergesa-gesa mengumandangkan iqomah sampai diperintahkan oleh imam, kurang lebih jeda seperempat atau sepertiga jam (15 atau 20 menit). jika imam tak kunjung datang, maka salah seorang hadirin bisa maju sebagai imam. Imam itu lebih berhak mengenai iqomah, oleh karena itu tidak boleh mengumandangkan iqomah sebelum imam memerintahkannya, sedangkan muazin itu lebih berhak berkaitan dengan masalah azan karena masalah waktu sholat itu diserahkan kepadanya dan muazin memang diberi amanah tentang hal ini.”

Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “Penanggung jawab iqomah adalah imam, sedangkan penanggung jawab azan adalah muazin. Meski hadits tentang hal ini lemah namun dikuatkan dengan perkataan Ali, di samping itu praktek Nabi juga memperkuat hal tersebut. Nabilah yang memerintahkan iqomah, jadi dalil pokok dalam masalah ini adalah praktek Nabi bukan hadits yang lemah tadi.” (Lihat Sholat Al Mu’min karya Dr Said Al Qohthoni 1/159-160).

Kedua,
Yang kami dapatkan dalam Rohiq Al Makhtum hal. 217 mengenai ucapan selamat sepulang dari perang badar adalah ucapan Usaid bin Hudair, beliau mengatakan kepada Nabi, “Ya Rasulullah, Alhamdulillah alladzi azhfaraka wa aqarra ‘ainaka.” (wahai Rasulullah, segala puji bagi Allah yang telah memberi kemenangan kepadamu dan menyenangkan hatimu). Wallahu A’lam.

***

Penanya: Ibnu Muhammad
Dijawab Oleh: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar

Sumber: muslim.or.id

🔍 Shalat Sunnah Qabliyah Maghrib, Apa Itu Ahli Kitab, Hukum Islam Suami Menjilat Kemaluan Istri, Ayat Alquran Tentang Menyusui Bayi, Pembagian Harta Warisan Ibu Ketika Ayah Masih Hidup, Berita Suriah Sekarang

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/444-jarak-antara-adzan-dan-iqomah.html